Riauaktual.com - Pihak Satlantas Polresta Pekanbaru, kembali mensosialisasikan larang sepeda motor melintas di fly over, karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sosialisasi itu dilakukan di fly over di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai dan simpang Jalan Harapan Raya atau Imam Munandar.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Rinaldo Aser, mengatakan sosialisasi ini dilakukan sebelum adanya tindakan tilang.
"Kita sosialisasikan lagi sebelum penindakan. Jadi saat ini kita imbau kepada pengendara roda dua dilarang melintas di fly over pada jam yang telah ditentukan," kata Rinaldo Aser.
Dia menuturkan, sesuai hasil rapat bersama forum LLAJ tahun 2016 lalu, disepakati bahwa kendaraan bermotor roda dua hanya diperbolehkan melintas dari pukul 06.00-09.00 WIB (dari arah selatan ke utara) dan pukul 16.00-18.00 WIB sore hari (dari arah utara ke selatan).
Sedangkan diluar pada jam itu, sepeda motor harus melewati lajur kiri.
Hal ini kata dia, diberlakukan untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan dan kemacetan lalu lintas.
Rinaldo mengatakan, saat ini sudah dipasang rambu-rambu dan jam perlintasan di fly over.
Pelarangan roda dua melintas di fly over karena ruang gerak cukup sempit karena bersamaan dengan kendaraan roda empat.
Oleh karena itu, akan membahayakan bagi pengendara sepeda motor ketika melintasi fly over tersebut. Dan, beberapa kasus kecelakaan terjadi yang menyebabkan korban jiwa.
"Kita mengimbau masyarakat yang mengendarai sepeda motor agar mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh forum LLAJ," terang Rinaldo.